Gurusaham.com - Dituduh selundupkan produk baja dari China, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) langsung melakukan bantahan. Perseroan mengaku tak pernah mengimpor baja dari China dan dicap sebagai baja produksi perseroan.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim membantah tuduhan terhadap Krakatau Steel selundupkan baja dari China dan merugikan negara Rp10 triliun.
Tuduhan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI terkait dukungan pemerintah terhadap Krakatau Steel dalam menurunkan harga gas industri menjadi USD6 per MMBTU pada hari ini, Rabu (24/3/2021).
“Kami membantah hal tersebut secara langsung di RDP. Selama saya menjabat 2,5 tahun, Krakatau Steel tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Kami justru sangat mengecam derasnya produk baja impor dari China masuk ke Indonesia dan terus berupaya agar industri baja Indonesia mendapatkan dukungan dan proteksi dari pemerintah,” tegas Silmy, Rabu (24/3/2021).
Krakatau Steel adalah produsen baja nasional dengan menyandang status sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di mana semua hal harus dilakukan secara transparan dan mengusung Good Corporate Governance.
Krakatau Steel pun gencar untuk membuktikan adanya kecurangan-kecurangan dalam proses masuknya baja impor ke Indonesia yang hingga saat ini terus dikawal bersama The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA).
“Sangat tidak logis tuduhan itu dilayangkan ke Krakatau Steel yang sejak dulu selalu memerangi unfair trade untuk baja impor khususnya dari China. Saya sudah cek dan tidak pernah ada produk finished goods [barang jadi] maupun produk baja dari China yang dicap Krakatau Steel," tegasnya.
Jika ada hal seperti itu, Silmy mendukung untuk pengusutan sampai tuntas karena berarti ada pemalsuan dan mencoreng nama baik Krakatau Steel selama ini. Krakatau Steel akan menindaklanjuti tuduhan ini dan terus melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
“Kami berharap hal ini dapat ditindaklanjuti dan kami akan bersikap kooperatif jika ada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib dalam menemukan kebenaran,” tuturnya.
KOMENTAR