Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan terbuka non-listed (tidak tercatat di papan perdagangan) untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat 2 tahun dari Februari 2021.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan dan kontrol perusahaan oleh regulator dan sebagai bagian dari pengawasan investor.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Djustini Septiana mengatakan sejauh ini ada enam perusahaan terbuka namun sahamnya tidak tercatat di BEI dan 28 perusahaan terbuka yang sudah dihapuskan pencatatannya (delisting) dari BEI.
Salah satu contoh perusahaan terbuka yang tidak tercatat adalah PT Bank Muamalat Tbk.
"Makanya kami buat masa transisi semua emiten non-listed seperti Muamalat dikasih waktu dua tahun menyesuaikan. Saat ini ada enam emiten yang saat ini belum listing dan ditambah juga dengan yang delisting juga yang masih aktif," kata Djustini dalam media briefing OJK, Selasa (9/3/2021).
Dia menyebutkan OJK telah berkomunikasi dengan stakeholders di industri mengenai dibuatnya kebijakan ini, sehingga diharapkan seluruh pelaku industri saat ini telah siap untuk melaksanakannya.
"Ini mandatori. Berlakunya aturan ini mandatori, wajib listing kemudian yang lama wajib menyesuaikan," kata dia.
Sejalan dengan itu, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Luthfi Zain mengatakan adanya kebijakan yang mengatur hal tersebut diharapkan bisa menambah likuiditas di pasar. Sebab, bisa memudahkan pemegang saham eksisting untuk melepas kepemilikannya melalui mekanisme pasar.
"Bisa menambah likuditas di pasar dan menjadi alternatif investor melikuidkan asetnya, jadi investor gampang menjual lewat pasar," jelas dia.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Dalam pasal 63 POJK tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas wajib untuk mencatatkan sahamnya di BEI dan mendaftarkan efek ekuitasnya di penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Untuk itu hal ini wajib dilakukan paling lambat 2 tahun setelah berlakunya POJK atau sebelum perusahaan tersebut melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) sebelum batas waktu dua tahun tersebut.
Selain Muamalat, emiten non-listed lainnya termasuk PT Grha 165 Tbk dan PT Sofyan Hotel Tbk.
Adapun Muamalat didirikan atas gagasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia, sehingga pada 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H, Bank Muamalat Indonesia secara resmi beroperasi sebagai bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah pertama di Indonesia.
Pada pada 27 Oktober 1994, BMI memperoleh izin sebagai Bank Devisa setelah setahun sebelumnya terdaftar sebagai perusahaan publik yang tidak listing di BEI.
Mengacu aturan pasar modal, pintu pertama menjadi perusahaan terbuka ialah lewat OJK (dulu Bapepam-LK), untuk mendapatkan pernyataan efektif terhadap pernyataan pendaftaran yang diajukannya.
Kedua, melalui BEI untuk dapat melakukan pencatatan (listing) dalam rangka menawarkan efeknya kepada publik (listing).
[CNBC]
KOMENTAR