Gurusaham.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama ini dikuasai Yayasan Harapan Kita milik keluarga mantan Presiden Suharto. TMII merupakan aset negara dan mulai tahun ini, pengelolaan aset negara itu diambil alih Kemensetneg.
Mensesneg Pratikno menjelaskan, TMII sebelumnya dikelola selama hampir 44 tahun oleh Yayasan Harapan Kita. Untuk diketahui Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto.
"Menurut Keppres 51 tahun 1977, TMII itu milik negara, tercatat di Kemensestneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg," kata Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021), seperti dikutip CNBC Indonesia dari detikcom.
Pratikno mengatakan pengambilalihan pengelolaan TMII itu didasarkan atas rekomendasi BPK. Hal itu agar ke depannya TMII bisa memberikan manfaat yang lebih luas untuk masyarakat.
"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujarnya.
Pratikno memastikan Kemensetneg berkomitmen melestarikan taman seluas 146,7 hektare itu sebagai sarana edukasi, pengembangan budaya bangsa, dan bermatra budaya nusantara. Selain itu, TMII akan dijadikan cultural theme park.
"Berstandar internasional yang diharapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional. Tetapi kami juga berpikiran untuk menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi industri 4.0 sekarang ini. Nanti jadi sentra untuk mendorong inovasi, kerja sama dari para kreator dan inovator muda Indonesia," tuturnya.
Dia melanjutkan, dengan pengambilalihan ini, untuk sementara TMII akan dikelola oleh tim transisi Kemensetneg. Nantinya, Yayasan Harapan Kita harus memberikan laporan pengelolaan selama ini kepada tim transisi dalam jangka waktu 3 bulan.
"Dalam masa transisi, TMII tetap beroperasi seperti biasa, para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah. Dan nanti tentu saja kita berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf. Dan tentu saja memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan negara," papar Pratikno.
Dari kepengurusan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, terdapat beberapa komponen manajemen yang mengendalikan jalannya yayasan dari Keluarga Presiden ke-2, Soeharto tersebut. Adapun struktur manajemen dari Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, dijelaskan sebagai berikut.
a. Pembina
b. Ketua
c. Ketua Pengawas
Adapun untuk struktur manajemen dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sendiri yakni.
a. Dewan Komisaris
b. Dewan Direksi
KOMENTAR