Gurusaham.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero). Potensi kerugian negara di megaskandal ini mencapai Rp 23 triliun.
Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita pada Selasa (6/4) adalah aset yang terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) berupa 328 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB (hak guna bangunan) yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektare yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Penyitaan bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.
"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya (K.3.3.1)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (7/4/2021).
Di sisi lain, pada Rabu ini, Kejagung juga menyita aset yang terkait tersangka HH (Heru Hidayat) berupa satu mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR, yang merupakan hasil penggeledahan Kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 6 April 2021.
Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung tersangka HH). Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (K.3.3.1)," kata Leonard, dalam keterangan resmi terpisah.
Adapun tersangka BTS yang dimaksud ialah Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), satu dari sembilan tersangka kasus ini. Sementara Heru Hidayat, tersangka lainnya, adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Pada 1 April lalu, Kejagung juga menyita aset terkait Bentjok berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Adapun pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).
Sebagai informasi, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, dan Bentjok, bos Hanson International.
Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
KOMENTAR