Gurusaham.com - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) Silmy Karim melakukan pembelian sejumlah saham perseroan.
Dalam laporannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Silmy menyebutkan dirinya melakukan pembelian saham KRAS sebanyak 459.200 saham dengan harga pembelian Rp484 dan Rp488.
"Tujuan transaksi adalah investasi dengan status kepemilikan saham langsung," paparnya dalam laman BEI, Jumat (6/8/2021).
Setelah transaksi, Silmy memegang 3,31 juta saham KRAS atau 0,017 persen, naik dari sebelumnya 2,85 juta saham atau 0,015 persen.
Pada perdagangan Jumat (6/8/2021), saham KRAS naik 3,78 persen atau 18 poin menjadi Rp494. Kapitalisasi pasar Rp9,56 triliun dengan valuasi PER 10,11 kali.
Sementara itu, dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Kamis (29/7/2021), pemegang saham memberikan persetujuan atas rencana perseroan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai maksimum sebesar Rp 800 miliar dengan tenor sampai dengan 30 Desember 2027.
OWK yang masuk dalam agenda ke-9 RUPST tersebut wajib dikonversi menjadi saham baru pada tanggal jatuh tempo dengan mekanisme private placement untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menjelaskan penerbitan OWK ini sebagai bentuk dukungan pendanaan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami terus menjaga tren positif Krakatau Steel melalui peningkatan penjualan ekspor, pengembangan bisnis melalui pembentukan Subholding Krakatau Sarana Infrastruktur, Subholding Bisnis Baja, maupun pengembangan program hilirisasi dan pengembangan digitalisasi,” kata Silmy, Kamis (29/7/2021).
Pemegang saham juga setuju atas rencana melaksanakan penambahan modal tersebut serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan setelah dilakukannya konversi atas OWK menjadi saham baru perseroan yang mengakibatkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan jumlah saham yang akan ditentukan oleh Dewan Komisaris.
Peningkatan modal tersebut akan berlaku efektif setelah konversi OWK pada tanggal jatuh tempo melalui mekanisme Penambahan Modal, termasuk pengeluaran saham baru dalam simpanan (portepel) dengan nilai nominal mengacu pada 90 persen dari rata-rata penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler atau di tanggal penutupan Bursa 1 (satu) hari sebelum tanggal konversi, berdasarkan harga yang lebih rendah.
Pemegang saham juga emberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal KRAS.
[Bisnis.com]
KOMENTAR