Perusahaan Wajib Buyback Saham Delisting, Begini Aturannya

SHARE:

Gurusaham.com – Perusahaan terbuka yang akan delisting dan mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup wajib melakukan buyback dengan beberapa persyaratan.

Berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, calon delisting wajib melaksanakan pembelian kembali saham paling lambat 18 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan pula bahwa calon delisting bisa saja tidak melakukan buyback. Apabila terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak.

Selain itu, pembelian kembali saham dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10 persen dari modal disetor oleh emiten.

Perihal penetapan harga, bagi emiten yang mengajukan delisting. OJK mengatur bahwa harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90hari terakhir sebelum pengumuman RUPS.

Lalu apabila sahamnya telah disuspensi atau tidak diperdagangkan selama 90 hari atau lebih. Maka, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.

Sementara bagi emiten yang menjadi perusahaan tertutup atas perintah OJK. Maka harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum adanya perintah untuk melakukan perubahan status emiten menjadi perseroan yang tertutup.

Akan tetapi bila saham perseroan tidak diperdagangkan atau disuspensi oleh BEI maka harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir. Harga dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.

Terakhir, bila status perubahan delisting dimohonkan oleh BEI. Maka harga rata-rata perdagangan saham emiten di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Selain itu, nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi.

[Bisnis.com]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Perusahaan Wajib Buyback Saham Delisting, Begini Aturannya
Perusahaan Wajib Buyback Saham Delisting, Begini Aturannya
https://images.bisnis-cdn.com/thumb/posts/2021/09/28/1447986/dg-ihsg-4.jpg?w=744&h=465
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/09/perusahaan-wajib-buyback-saham.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/09/perusahaan-wajib-buyback-saham.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content