Gurusaham.com – Perusahaan properti PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro wajib mengembalikan dana investor ritel Rp3,86 triliun.
BEI mengumumkan jika emiten properti itu telah menggenapi masa suspensi selama 24 bulan per 16 Januari 2022. Dengan begitu, emiten terafiliasi Benny Tjokrosaputro itu memenuhi syarat untuk didepak dari pasar modal atau delisting.
Namun sebelum keluar, perseroan wajib membeli kembali saham investor ritel hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak. Hal itu tertuang POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan harga pembelian kembali terbagi menjadi dua kategori.
Pertama, harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Kedua, nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir digunakan yang lebih tinggi.
Mengacu pada hal tersebut, harga saham MYRX saat ini berada di kisaran Rp50 per saham. Bahkan sebelum saham emiten itu disuspensi, perseroan telah masuk dalam zona saham gocap.
Saat ini, investor publik menjadi pemegang saham mayoritas MYRX sebesar 77,29 miliar atau setara dengan 89,15 persen. Jika menggunakan harga terakhir, maka dana investor ritel yang wajib dibeli sebesar Rp3,86 triliun.
Akan tetapi menilik dari hasil laporan keuangan terakhir perseroan pada kuartal III/2019, MYRX hanya memiliki kas dan setara kas awal mencapai Rp274,24 miliar.
Perseroan juga sebelumnya gagal membayar pinjaman individu senilai Rp2,66 triliun. Hal itu membuat emiten properti itu mengambil opsi konversi utang menjadi saham.
Hal itu membuat kepemilikan publik atas saham properti itu semakin membesar. Di sisi lain, perseroan juga tengah menghadapi polemik hukum yang menjerat Direktur Utama Benny Tjokrosaputro.
[Bisnis.com]
KOMENTAR