Top Up E-Wallet Gopay hingga Ovo Kena PPN 11 Persen, Ini Perhitungannya

SHARE:

Gurusaham.com — Pemerintah menarik pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap jasa penyelenggara layanan teknologi finansial atau fintech mulai 1 Mei 2022. Adanya irisan dengan aktivitas perbankan membuat pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak untuk layanan fintech itu.

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap jasa fintech bukan merupakan sesuatu yang baru. Sebelumnya jasa itu sudah terutang PPN.

Adanya irisan dengan aktivitas perbankan membuat pemerintah menerbitkan aturan baru, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Bonar menjelaskan bahwa aturan baru itu mengenakan pajak terhadap jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi. Artinya, pengenaan pajak bukan secara langsung terhadap nilai milik pelaku transaksi di fintech.

"Misalnya melakukan top up e-wallet, layanan top up itu ada biaya. Yang dikenakan PPN itu adalah 11 persen terhadap biaya top up, jasa yang tadi difasilitasi fasilitator," ujar Bonar pada Selasa (6/4/2022).

Misalnya, Andi melakukan top up Rp100.000 ke e-wallet miliknya. Aplikasi ABCD mengenakan biaya top up senilai Rp1.000, sehingga PPN dari transaksi itu adalah 11 persen x Rp1.000, yakni Rp110.

Nilai yang dibayarkan Andi bergantung kepada kebijakan dari perusahaan ABCD. Jika biaya top up itu sudah termasuk PPN maka Andi akan mengeluarkan Rp101.000, tetapi jika biaya itu tidak termasuk PPN maka Andi mengeluarkan Rp101.110.

"Kalau top up sejuta dan kena pajak ke sejuta itu enak banget dong, uang saya hilang [karena pajak]. Jadi itu [pajak terhadap] imbalan jasa, enggak ada kaitan dengan dana yang di-top up," ujar Bonar.

Terdapat ketentuan lainnya terhadap berbagai jenis fintech yang ada di Indonesia. Dalam poin pertimbangan PMK 69/2022, Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

[Bisnis.com]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: Top Up E-Wallet Gopay hingga Ovo Kena PPN 11 Persen, Ini Perhitungannya
Top Up E-Wallet Gopay hingga Ovo Kena PPN 11 Persen, Ini Perhitungannya
https://images.bisnis-cdn.com/posts/2022/04/06/1519820/ilustrasi-dompet-digital-atau-e-wallet.jpg
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2022/04/top-up-e-wallet-gopay-hingga-ovo-kena.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2022/04/top-up-e-wallet-gopay-hingga-ovo-kena.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content