Gurusaham.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa akan mulai merealisasi penutupan kode domisili investor atau investor domestik dan asing pada Senin (27/6/2022) mendatang.
Hal tersebut disampaikan pada surat edaran BEI kepada Direksi Anggota Bursa Efek, Senin (20/6/2022). Keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Bursa Efek Indonesia dengan Nomor S-04224/BEILIBI/05-2022.
Direktur Bursa Efek Indonesia Laksono W. Widodo dan Fithri Hadi dalam surat Nomor S-04920/BEI.IBI/06-2022 tersebut menjelaskan surat sebelumnya terkait dengan penutupan kode domisili investor pada area replika JATS pada tanggal 27 Mei 2022 lalu dan rencana implementasi penutupan kode domisili investor.
“Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa penutupan kode domisili investor akan diimplementasikan pada tanggal 27 Mei 2022,” tulis Laksono dan Fithri dalam surat tersebut dikutip Rabu (22/6/2022).
Laksono pun menghimbau para direksi anggota bursa efek untuk memastikan kesiapan sistem dari perusahaan terkait penutupan kode domisili investor.
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, BEI telah mengumumkan rencana penutupan kode broker dan juga domisili investor dalam fitur Jakarta Automated Trading System (JATS).
Di mana penutupan kode broker sendiri telah mulai diimplementasikan pada 6 Desember 2021 lalu, sehingga investor tidak bisa mendapatkan informasi real time kode broker yang melakukan transaksi.
Sesuai dengan rencana BEI, enam bulan setelah penutupan kode broker kemudian akan mulai merealisasi penutupan kode domisili atau yang biasa dilihat investor sebagai informasi tipe investor asing atau domestik.
Pada surat edaran sebelumnya, BEI menyebutkan bahwa penghapusan informasi real time kode broker dan domisili investor bertujuan untuk memberikan perlindungan investor dari praktik herding behavior.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
[Bisnis.com]
KOMENTAR