Gurusaham.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) soal perusahaan pembiayaan. Perusahaan multifinance diwajibkan memiliki saham bukan dengan tujuan jangka pendek.
POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyebutkan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat. Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan," katanya, Jumat (17/6/2022).
Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek; jual beli; manajemen arus kas; dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
[Bisnis.com]
KOMENTAR