Gurusaham.com - Pemerintah sepertinya tak ingin kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri terulang. Ini tercermin dari wacana diizinkannya pengelola dana pensiun untuk melakukan pembatasan kerugian portofolio akibat penurunan harga saham alias cut lost.
Wacana itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan.
Pasal 146 dalam RUU ini menjelaskan, pengelola program pensiun yang terkait dengan keuangan negara dapat melakukan cut loss. Ini dilakukan untuk memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tidak sembarang cut loss. Aksi ini hanya bisa dilakukan jika penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi bukan karena kesalahan atau kelalaian pengelola program pensiun.
Sebelum melakukan cut loss, pengelola dana pensiun juga wajib melakukan analisa yang memadai dengan hasil terdapat potensi imbal hasil yang lebih optimal jika cut loss dilakukan dan dibuktikan dengan kertas kerja analisis yang memadai.
Selain itu, kerugian karena melakukan cut loss bukan merupakan kerugian negara atau kerugian lainnya yang dapat menyebabkan pengelola program pensiun yang melakukan cut loss dipermasalahkan secara hukum.
Wacana diizinkannya industri jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun seolah mengingatkan salah satu akar permasalahan kasus Asuransi Jiwasraya.
Di internal perusahaan, Jiwasraya memiliki kebijakan cut loss. Ini boleh dilakukan selama tujuannya bukan untuk menyamarkan tindak pencucian uang. Di sisi lain, cut loss di tubuh BUMN juga bisa saja dituduh sebagai tindakan merugikan negara.
[CNBC]
KOMENTAR