OJK Bakal Sanksi Pimpinan Perusahaan Publik yang Rugikan Investor, Ini Kata BEI

SHARE:

Gurusaham.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Pasalnya, melalui beleid tersebut, para petinggi emiten, yakni direksi dan/atau komisaris mesti bertanggung jawab atas kerugian perusahaan yang dialami, jika kerugian terjadi akibat secara langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan emiten untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, jika terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan emiten, dan secara melawan hukum menggunakan aset emiten yang mengakibatkan kewajiban keuangan emiten gagal terpenuhi.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, menilai bahwa regulasi itu dapat meningkatkan aspek good corporate governance (GCG) bagi emiten bersangkutan.

“Kami tentu saja menyambut baik regulasi ini, karena akan meningkatkan aspek good corporate governance (GCG) bagi emiten, termasuk dorongan bagi para direksi dan komisaris untuk mendorong GCG tersebut,” ujarnya seperti dikutip, Sabtu (19/3).

Adapun dalam beleid tersebut juga diatur, emiten yang hengkang dari bursa mesti melakukan pembelian saham kembali alias buyback kepada investor ritel.

OJK saat ini memang tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik. Pasalnya belakangan banyak investor yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan terbuka (Tbk).

Oleh sebab itu, via aturan baru tersebut, OJK mencoba mencegah potensi-potensi terjadinya fraud yang bisa saja coba dilakukan oleh petinggi perusahaan.

Hal senada dikatakan Dewan Kehormatan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Theo Lekatompessy yang juga menyambut baik ketentuan anyar tersebut.

Meskipun, kata dia, dinilai masih ada beberapa kelemahan sehingga masih perlu disempurnakan, misalnya soal masih disamaratakannya sanksi untuk direksi dan komisaris.

Padahal kedua posisi tersebut punya porsi tanggung jawab dan kewajiban yang berbeda, sehingga sanksi untuk keduanya tidak bisa disamakan.

“Fungsi, wewenang, komisaris dan direksi itu berbeda, gaji dan bonus juga jauh berbeda, sehingga beban tanggung jawab jika ada masalah juga tidak bisa disamaratakan. Berat jika sanksi untuk komisaris disamakan dengan sanksi direksi,” katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, perlu adanya mekanisme pemeriksaan awal bagi emiten yang diduga melakukan tindakan fraud.

Menurutnya hal itu berguna untuk menginventarisasi kesalahan-kesalahan masing-masing pihak, sehingga tanggung jawabnya juga jelas.

[Bisnis.com]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: OJK Bakal Sanksi Pimpinan Perusahaan Publik yang Rugikan Investor, Ini Kata BEI
OJK Bakal Sanksi Pimpinan Perusahaan Publik yang Rugikan Investor, Ini Kata BEI
https://images.bisnis-cdn.com/thumb/posts/2021/03/20/1370224/pembukaan-bei-2021.jpg?w=744&h=465
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/03/ojk-bakal-sanksi-pimpinan-perusahaan.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/03/ojk-bakal-sanksi-pimpinan-perusahaan.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content