Gurusaham.com - Pemerintah China pimpinan Presiden Xi Jinping menjatuhkan sanksi kepada perusahaan besutan Jack Ma, Alibaba yang tercatat di bursa Wall Street New York Stock Exchange (NYSE) dan Bursa Hong Kong, dengan denda 18,23 miliar yuan atau setara dengan Rp 41 triliun (kurs Rp 2.230/yuan) dalam penyelidikan antimonopoli raksasa teknologi tersebut.
Dalam pernyataan hari Sabtu (10/4/2021), Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China menuduh Alibaba menyalahgunakan dominasi pasarnya.
"Alibaba melanggar bisnis pedagang di platform serta hak dan kepentingan yang sah dari konsumen," menurut terjemahan sebagaimana dilaporkan CNBC International, dikutip Sabtu (10/4/2021).
Selain denda, yang berjumlah sekitar 4% dari pendapatan perusahaan tahun 2019, regulator mengatakan Alibaba harus mengajukan pemeriksaan sendiri dan laporan kepatuhan ke SAMR selama 3 tahun.
Sejauh ini pihak Alibaba mengklaim menerima keputusan ini. Mereka akan membahas pembayaran denda itu segera.
"Alibaba menerima hukuman dengan tulus dan akan memastikan kepatuhannya dengan tekad," kata Alibaba dalam sebuah pernyataan.
"Untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat, Alibaba akan beroperasi sesuai dengan hukum dengan ketekunan yang tinggi, terus memperkuat sistem kepatuhannya, dan membangun pertumbuhan melalui inovasi."
Regulator China sebelumnya membuka penyelidikan atas praktik monopoli perusahaan itu pada bulan Desember. Fokus utama investigasi adalah praktik yang memaksa pedagang untuk memilih salah satu dari dua platform, alih-alih dapat bekerja dengan keduanya.
Otoritas berwenang menilai bahwa kebijakan "pilih satu" dan kebijakan lainnya memungkinkan Alibaba untuk meningkatkan posisinya di pasar dan mendapatkan keunggulan kompetitif yang tidak adil.
KOMENTAR