Gurusaham.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus kejahatan perbankan di era digital semakin berkembang dengan berbagai modus baru dan memanfaatkan kelalaian konsumen dalam menjaga data pribadi.
Sebab itu, untuk mencegah hal tersebut, masyarakat dapat melakukan serangkaian pencegahan seperti mengaktifkan fitur notifikasi transaksi, mengecek histori transaksi secara berkala melalui aplikasi mobile banking, menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Waspada potensi kejahatan yang bisa terjadi seperti kloning dan skimming," tulis OJKdalam keterangan resminya, di akun Instagram resmi, @ojkindonesia.
OJK menegaskan, jika mengalami kendala, segera hubungi layanan kontak bank yang konsumen gunakan.
"Kamu bisa mengunjungi website resmi Bank terkait untuk mengetahui nomor teleponnya. Untuk informasi dan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, layanan whatsapp 081 157 157 157 atau melalui portal kontak157.ojk.go.id @kontak157," tulis OJK.
Berikut tips yang diberikan oleh Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, dalam keterangan resminya.
Sekar mengatakan modus kejahatan perbankan di era digital semakin berkembang dengan berbagai modus baru dan memanfaatkan kelalaian konsumen dalam menjaga data pribadi.
Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat dapat melakukan serangkaian pencegahan seperti mengaktifkan fitur notifikasi transaksi, mengecek histori transaksi secara berkala melalui aplikasi mobile banking, menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
Sekar menjelaskan bahwa mengenai terjadinya kehilangan uang di rekening, kemungkinan yang bisa terjadi:
1. Memberi tahu Password kepada orang lain
Password ini dilarang untuk dibagikan ke siapa pun termasuk jika ada yang mengaku dari pihak Bank, baik untuk penggunaan ATM dan/atau mobile banking.
2. Kloning Kartu ATM
Kartu ATM dikloning tanpa disadari. Jangan berbaik sangka kepada siapa pundi ruang ATM ketika Anda akan bertransaksi atau berada di ruang ATM. Mawas diri terhadap orang yang menawarkan bantuan yang bisa jadi menukar kartu ATM Anda dan membantu akses sehingga yang bersangkutan bisa mengetahui password dengan cara yang cepat dan tidak disadari pemilik kartu. Jika kesulitan dengan mesin ATM segera datang ke Bank.
3. Skimming
Modus kejahatan dengan memasang alat skimming di mesin ATM yang dapat mencuri nomor kartu dan password. Pastikan tidak ada benda mencurigakan berupa tempelan alat lain atau nomor telepon Bank yang tidak resmi di mesin ATM.
Adapun tips menjaga keamanan rekening:
1. Aktifkan fitur notifikasi SMS transaksi. Jika ada transaksi di rekening Anda baik dana masuk atau keluar, maka Bank akan mengirimkan SMS pemberitahuan ke nomor telepon yang terdaftar di rekening tersebut.
2. Cek histori rekening atau saldo secara berkala. Anda dapat melakukan ini dengan mudah, kapan saja, dan gratis melalui aplikasi mobile banking atau internet banking Bank tersebut.
3. Untuk menjaga keamanan data, amankan perangkat seluler Anda dengan mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah seperti menggunakan pindai sidik jari atau wajah.
4. Gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan Wifi Publik atau Free Wifi untuk melakukan transaksi perbankan.
5. Jaga data pribadi Anda. Jangan pernah memberitahukan User ID, password, kode OTP,PIN rekening, atau nama Ibu Kandung ke siapa pun, termasuk pihak Bank. Ubah password secara berkala.
6. Berhati-hati saat menggunakan ATM. Pastikan tidak adabenda mencurigakan berupa tempelan alat lain atau nomor telepon Bankyang tidak resmi di mesin ATM untuk menghindari terjadinya skimming.
Jika mengalami kesulitan dalam menggunakan mesin ATM, segera datangke Bank. Mawas diri terhadap orang di sekitar ATM yang menawarkan bantuan sehingga berisiko bisa mengetahui password atau melakukan kloning kartu Anda
Sekar mengatakan, jika mengalami kendala, maka segera hubungi layanan kontak bank yang Anda gunakan.
"Anda bisa mengunjungi website resmi Bank terkait untuk mengetahui nomor teleponnya. Untuk informasi dan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157."
KOMENTAR