Gurusaham.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan resmi perihal perkembangan terkini PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/7/2021). Jokowi pun memutuskan memperpanjang PPKM Level 4.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari Tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," katanya.
Namun, menurut dia, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. Selain berkaitan dengan pasar rakyat, pengaturan juga terkait usaha kecil.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," lanjutnya.
KOMENTAR