Gurusaham.com - Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), Ilham Wardhana Siregar (IWS), telah meninggal dunia, kemarin, Sabtu (31/07/2021) pukul 17:28 WIB.
Berita duka ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi kemarin, Sabtu (31/07/2021) malam.
Leonard mengumumkan bahwa IWS meninggal dunia di RS An-Nisa, Tangerang, karena sakit.
Dalam keterangan resmi Kejagung ini disampaikan bahwa awalnya, pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar (IWS) selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019 oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Setelah berkas perkara tersangka IWS dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan meninggalnya almarhum ILHAM WARDHANA SIREGAR (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang (K.3.3.1)," tulis pernyataan resmi Kejagung tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas tahap II barang bukti (barbuk) dan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan demikian, Benny Tjokro alias Bentjok yang menjabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat yang menjabat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) akan segera disidang di kasus Asabri yang nilai kerugian negara mencapai Rp 23 triliun.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).
Dia menjelaskan bahwa pada Rabu ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri, pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Adapun Bentjok atau BTS adalah Direktur PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), sementara HH atau Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
Sebagai informasi, Bentjok dan Heru menjadi bagian dari sembilan tersangka kasus ini.
Sebanyak tujuh tersangka lainnya yakni Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
[CNBC]
KOMENTAR