'Perang' Anak Eka Tjipta Berlanjut, Rebutan Harta Rp 737 T

SHARE:

Gurusaham.com - Sengketa antar rebutan harga antar anak Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas, terus berlanjut di pengadilan. Upaya mediasi antara Freddy Widjaja, selaku penggugat melawan lima saudara tirinya kandas.

"Pihak tergugat tidak mau bermediasi sehingga sidang mediasi gagal. Tanggal 26 April akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan," kata Freddy Wijaya, kepada CNBC Indonesia, Senin (12/4/2021).

Terkait pembacaan gugatan tersebut, Freddy menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti kepemilikan saham setebal lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan-perusahaan Grup Sinarmas.

"Copy bukti-bukti akta-akta PT dibawa pulang ke rumah oleh papa saya di tahun 80an dan 90-an lalu disimpan di gudang rumah. Semoga keadilan akan tercapai," kata Freddy menambahkan.

Oleh kerena itu, lanjut Freddy, berdasarkan keputusan MK Nomor 46 tahun 2010, penetapan Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta dari PN Jakarta Pusat, serta bukti-bukti yang menguatkan mengenai kepemilikan saham atas nama Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya, Freddy juga menjalani sidang sengketa warisan pada Senin (22/3/2021) lalu di PN Jakarta Selatan. Freddy didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid yang diwakili oleh Roy dalam persidangan ini melawan lima tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukum.

Lima tergugat tersebut ialah Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

Namun, Teguh Ganda tidak hadir dalam persidangan tersebut dan belum menunjuk kuasa hukumnya. "Hak bela Teguh Ganda widjaja sudah dilewatkan oleh majelis hakim waktu sidang 22 Maret karena tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum," ujar Freddy.

Seperti diketahui, gugatan ini pertama kali didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu atas nama kuasa hukum Freddy, yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat. Ia satu-satunya keturunan Eka Tijpta, 28 anak dari lima orang istri, yang berani menggugat hak waris tersebut.

Apa pasal gugatan ini? Sebelumnya, Freddy melalui kuasa hukumnya, melaporkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat. Ia satu-satunya keturunan Eka Tijpta, 28 anak dari lima orang istri, yang berani menggugat hak waris tersebut.

Menurut perhitungan Freddy yang ditelusuri dari laporan keuangan, total aset yang dimiliki Grup Sinarmas diperkirakan mencapai Rp 737 triliun. Namun dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.

Alasan gugatan itu, lantaran tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan," katanya.

"Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa dicetak kepada publik laporan tahunannya," papar dia.

Freddy menjelaskan, upaya mediasi telah beberapa kali diupayakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun selalu kandas.

"Semua sudah saya pegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1 sampai 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke papa Eka Tjipta Widjaja karena semua uang yang digunakan oleh tergugat 1 sampai 5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar/disetor oleh almarhum papa saya," kata Freddy Widjaja.

[CNBC]

KOMENTAR

Nama

bisnis,5,ekonomi,1,emiten,5,idx,1,infrastruktur,1,
ltr
item
Berita Finansial - Gurusaham: 'Perang' Anak Eka Tjipta Berlanjut, Rebutan Harta Rp 737 T
'Perang' Anak Eka Tjipta Berlanjut, Rebutan Harta Rp 737 T
https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/09/25/freddy-widjaja-cnbc-indonesiasyahrizal_169.jpeg?w=715&q=90
Berita Finansial - Gurusaham
http://berita.gurusaham.com/2021/04/perang-anak-eka-tjipta-berlanjut.html
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/
http://berita.gurusaham.com/2021/04/perang-anak-eka-tjipta-berlanjut.html
true
7648387769526154670
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua BERITA LAINNYA TAG ARCHIVE PENCARIAN ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content